Kendaraan Sumbu 3 Dialihkan Masuk Tol, Satlantas Polres Pekalongan Berlakukan Pengawasan di Jalur Pantura

Kendaraan Sumbu 3 Dialihkan Masuk Tol, Satlantas Polres Pekalongan Berlakukan Pengawasan di Jalur Pantura
Berlakukan Pengaturan Terhadap Kendaraan Bersumbu Tiga Melintas di Tol.

Pekalongan - Satlantas Polres Pekalongan memberlakukan pengaturan terhadap kendaraan barang bersumbu tiga atau lebih untuk masuk maupun melintas melalui jalan tol. Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan dan risiko kecelakaan di Jalur Arteri Pantura Kabupaten Pekalongan.

Kegiatan pengawasan dan pemberlakuan aturan tersebut dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026) di Jalur Arteri Pantura Kabupaten Pekalongan. Dalam kegiatan itu, personel Satlantas Polres Pekalongan melakukan pemantauan serta pengaturan terhadap kendaraan angkutan barang bertonase besar.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Alfian Kharisma Putra, S.T., M.Sc mengatakan, kendaraan barang dengan sumbu tiga atau lebih diwajibkan masuk atau melewati jalan tol pada pukul 05.00 wib hingga 21.00 wib.

“Pemberlakuan ini dilakukan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta meminimalisasi potensi kecelakaan fatal di jalur arteri Pantura yang memiliki tingkat mobilitas cukup tinggi,” kata dia.

AKP Alfian menjelaskan, pengalihan kendaraan besar ke jalan tol juga bertujuan menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang kondusif di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Kami berharap dengan adanya pengaturan kendaraan barang sumbu tiga atau lebih ini, arus lalu lintas di jalur Pantura menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, anggota Satlantas Polres Pekalongan turut memberikan imbauan kepada para sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah diberlakukan demi keselamatan bersama. (M.Ikrom)